Apakah anda akan menjadi Klien / membutuhkan Jasa Pengacara Perceraian ? Ketahui beberapa landasan yang telah diatur dalam Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan Bahwa bila seorang Suami yang mengajukan Perceraian, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang Daerah Hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon dan harus menyertakan alasan-alasan mengapa Ia hendak menceraikan Isterinya . Dan menurut pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 bila Isteri yang mengajukan Perceraian maka Gugatan diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat .
Untuk informasi lebih lengkap anda bisa langsung hubungi kami di Jasa Pengacara, selain dapat membahas masalah Biaya Pengacara Perceraian tentu anda bisa mendapatkan Konsultasi Hukum Perceraian secara Gratis .